Daftar Alamat Kantor BPJS Indonesia

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS merupakan badan penyelengara jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk kemudahan dalam mengakses BPJS ini, kantor BPJS sudah tersebar diseluruh wilayah Indonesia

Apa Itu BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.

Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.

BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Perbedaan antara JKN dan BPJS adalah, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)

Siapa Peserta JKN / BPJS

Peserta JKN / BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun, terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

Syarat JKN / BPJS

Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu NPWP
  4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)

Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
  • KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
  • KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
  • KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta

Calon Peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS-Kesehatan terdekat.

Kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Pasfoto berwarna 3×4 cm (2 lembar)
  5. Formulir Pendaftaran (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
  6. Lembar Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)

Terpopuler